JAKARTA – Pada tanggal 1 Maret 2018, Polda Metro Jaya menerima Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus yang dilaporkan oleh Korban Alexander Foe terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka RG.
Setelah berlangsung selama 3 tahun, akhirnya Pihak Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka tersebut di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023).
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dan terima kasih dari Alexander Foe, salah satu korban penipuan investasi bisnis yang menjadi mangsa RG. Penangkapan ini dilakukan setelah RG berhasil menjadi buron (DPO) selama 3 tahun.
Alexander mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh RG adalah melalui program Bincang Bisnis yang diadakan secara konsisten di Bandung dan Jakarta setiap minggu. Dalam acara ini, orang-orang diundang untuk bertanya tentang masalah bisnis, dan di sinilah RG merekrut calon muridnya yang kelak menjadi korban dari program penipuannya.
Para calon murid diminta untuk menjadi member sekolah bisnis RG dan akhirnya diminta untuk menyediakan dana atau mencari modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama. RG diduga telah bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang skema penipuan dengan terstruktur dan hati-hati, sehingga ketika korban dan Alexander melaporkan kejahatannya, banyak perkara masuk ke dalam ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi.
Menurut Alexander, RG mengaku sebagai lulusan Harvard University yang kembali ke Indonesia dengan tujuan membangun generasi muda melalui sekolah bisnisnya yang bernama GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan RG dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara.
Alexander berharap dengan bantuan Kepolisian Metro Jaya, kasus yang menimpanya ini dapat segera terungkap dan tersangka kerah putih RG dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang dialami oleh para korban, termasuk dirinya sendiri.
Informasi mengenai upaya penangkapan menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan kanit Kompol Bayu Kurniawan. Brigadir Agus Setiawan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menangkap RG, yang merupakan DPO, di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16:40 WIB. Meskipun tersangka sempat melakukan perlawanan, namun dengan keberanian dan kerja sama tim di lapangan, DPO tersebut berhasil diamankan.
Keberhasilan tim kepolisian dalam menangkap tersangka RG merupakan bukti dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban kejahatan, seperti penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh tersangka.
Semoga penangkapan ini menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa perbuatan mereka tidak akan luput dari jerat hukum, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan yang serupa di masa yang akan datang.